memuat…

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. Foto/Arif Julianto.

JAKARTA – Wakil Presiden ( Wapres ) Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.

Penegasan itu diungkapkan Wapres Gibran saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah, di Sheraton Grand Jakarta, Hotel Gandaria City, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Wapres Gibran Buka Pengaduan Masyarakat, Datang ke Istana Wapres atau Via WA

Mulanya, Wapres Gibran merasa bahwa sekolah harus menjadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Dia pun mengingatkan jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru.

“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang,” kata Wapres Gibran dalam Berbagainya.

Baca juga: Gibran Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas

Lebih lanjut, Wapres Gibran mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan untuk kriminalisasi guru. “Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” tegasnya

Oleh karena itu, Wapres Gibran selanjutnya mengusulkan bahwa…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini