memuat…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025, para Gubernur diminta menunggu. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .

Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti UM 2025 akan naik,” kata Sunardi dalam keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru ini nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini