Pengacara yang mewakili Presiden terpilih Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara undang-undang yang akan memaksa pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi video pendek tersebut atau melarangnya di Amerika Serikat.
Jika aplikasi tersebut tidak dijual, larangan tersebut akan berlaku hanya dalam beberapa minggu, pada tanggal 19 Januari. ByteDance menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut – yang secara resmi diberi nama Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing – dengan Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengarkan argumen pada 10 Januari.
Dalam pengajuan baru, pengacara Trump menggambarkan batas waktu pelarangan atau penjualan, yang terjadi satu hari sebelum pelantikannya, sebagai “waktu yang tidak menguntungkan” yang mengganggu “kemampuannya untuk mengelola kebijakan luar negeri Amerika Serikat.”
Pengajuan tersebut tidak merinci pendekatan apa yang mungkin diambil Trump terhadap masalah ini, namun klaim bahwa Trump “sendiri yang memiliki keahlian membuat kesepakatan yang sempurna, mandat pemilu, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan.” oleh Pemerintah.”
Pengajuan tersebut juga mencatat bahwa dia saat ini memiliki 14,7 juta pengikut di TikTok, “memungkinkan dia untuk mengevaluasi pentingnya TikTok sebagai media unik untuk kebebasan berekspresi, termasuk inti pidato politik.”
Para pendukung undang-undang tersebut mengklaim TikTok menghadirkan ancaman keamanan nasional karena pemerintah Tiongkok dapat menggunakannya untuk mengumpulkan…