memuat…

Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menilai bahwa ada masalah sederet dalam Pilkada Jakarta 2024, yang patut diduga merupakan bentuk kebetulan. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menilai bahwa ada sederet masalah dalam Pilkada Jakarta 2024, yang patut diduga merupakan bentuk kebetulan.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, termasuk bersama tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, merencanakan akan melakukan permohonan permohonan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai pelanggaran kondisi. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.

“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta sebanyak 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini