TikTok dan ByteDance meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir undang-undang yang memaksa TikTok untuk dijual atau dilarang di Amerika Serikat, menurut pengajuan darurat ke pengadilan tinggi Amerika pada hari Senin.

Perusahaan media sosial tersebut meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk memblokir undang-undang jual atau pelarangan yang disahkan awal tahun ini paling lambat tanggal 6 Januari. Hal ini akan memberi waktu beberapa minggu bagi toko aplikasi dan penyedia hosting internet Amerika untuk bersiap menghadapi tanggal 19 Januari, batas waktu ketika undang-undang tersebut akan diberlakukan. AS bisa memaksa mereka untuk memblokir TikTok.

Kasus ini sudah lama ditujukan ke Mahkamah Agung, namun kini tampaknya mengarah ke sana. TikTok telah berargumentasi selama berbulan-bulan bahwa undang-undang ini menghalangi kebebasan berpendapat jutaan pengguna, toko aplikasi, dan perusahaan itu sendiri. Namun, argumen tersebut sejauh ini tidak membuahkan hasil di Departemen Kehakiman, yang pekan lalu meminta pengadilan banding AS untuk menolak mosi ByteDance untuk memblokir undang-undang tersebut.

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini