memuat…

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar. Foto/Riyan Rizki

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

Dua orang tersangka lainnya adalah IF (Sekda) dan EF Alias ​​Anca (adc Gubernur Bengkulu). Tersangka ketiga ditahan di Rutan Cabang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini