memuat…

Tersangka kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin didampingi 7 kuasa hukum menghadapi proses hukum di pengadilan. FOTO/EKA SETIAWAN

SEMARANG – Tersangka kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin didampingi 7 kuasa hukum menghadapi proses hukum di pengadilan. Saat ini Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang sedang menunggu sidang banding Majelis Kode Etik Polri.

Herry Darman, salah satu kuasa hukum Aipda Robig, menegaskan, tidak ada rekayasa dalam mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Menurut Herry, penembakan yang terjadi pada 24 November 2024 dini hari dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban karena tersangka menduga sedang terjadi aksi begal.

“Pada saat kejadian, Aipda Robig melihat aksi kejar-kejaran antara pengendara sepeda motor, di mana yang mengejar membawa senjata tajam. Untuk menghindari jatuhnya korban, tersangka melakukan tembakan peringatan sebelum akhirnya melepaskan tembakan yang tidak bertujuan untuk membunuh,” ujar Herry Darman.

Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi di Mapolrestabes Semarang dan 30 Saksi di Polda Jawa Tengah terkait kasus ini. Tersangka, Aipda Robig, saat ini ditahan di sel khusus di Polda Jawa Tengah…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini