memuat…

KPU Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada bersabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu 16 Desember 2024 mendatang. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada bersabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.

Meski sudah terdapat gambaran hasil pemungutan suara yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar hasil rekapitulasi manual berjenjang.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan petugas secara berjenjang.

Oleh karena itu, mereka tidak terpengaruh oleh hasil penghitungan cepat maupun deklarasi yang telah disampaikan peserta pemilu kepada publik. Proses rekapitulasi manual yang disampaikan oleh KPU Jakarta sudah dimulai sejak hari ini. Dan paling lambat selesai 16 Desember 2024.

”Kami menganut bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan KPU. Batas akhirnya paling lambat memutuskan tanggal 16 Desember. Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” ujar Wahyu, Kamis (28/11/2024).

Di tempat sama, Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan instansinya akan mengawal…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini