memuat…

Bawaslu Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Penilaian itu berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu nomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s.

“Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan,” demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha dikutip, Rabu (13/11/2024).

Sebelumnya, Suswono melaporkan atas pernyataannya mengenai “janda kaya menikah pria penurunan”. Laporan itu bernomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.

Atas hasil kajian awal Bawaslu itu, tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. “Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,” bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.

Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya dalam kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. “Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya,” bunyi kajian itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini