memuat…
Tim Advokasi gubernur calon dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Kesimpulan kami dengan ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas resmi untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam Pasal 181 tersebut,” kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta , Jumat (29/11/2024).
Dengan demikian, bunyi Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah, di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menghibur atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara…