memuat…

Bawaslu RI meminta KPU, dan Bawaslu Provinsi NTT maupun Kabupaten Flores Timur untuk berkonsultasi kepada Dukcapil mengenai legalitas pemilih bagi korban letusan Gunung Lewatobi Laki Laki. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kabupaten Flores Timur untuk segera berkonsultasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban letusan Gunung Lewotobi Laki Laki.

Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam tersebut kehilangan KTP ketika letusan terjadi.

“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini masih cukup waktu untuk mencari solusi terkait legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutip Sabtu (16/11/2024).

Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini kepada pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, ada perdebatan tentang hak memilih dalam kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman kepada pasangan calon supaya bisa diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman kepada peserta pemilihan, tidak timbul permasalahan yang dapat merugikan banyak pihak. Semoga ini tdak jadi masalah atau gugatan ke MK yang…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini