memuat…
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). FOTO/DOK.SINDOnews
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Posisi ini biasa ditempati seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada intinya, seorang KSAD bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Saat ini, jabatan tersebut diduduki Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Lalu berapa kisaran gaji yang diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran gaji KSAD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Seperti dijelaskan di atas, posisi KSAD diduduki seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang…