memuat…

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja atau UMP 2025 pada 21 November 2024. Foto/Dok

JAKARTAKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan meminta meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024 mendatang. Usulan tersebut disebabkan karena KSPI meminta agar sebelum penetapan UMP 2025 pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan sebagainya.

“Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar dalam tayangan video, Kamis (7/11/2024).

Kahar mengungkapkannya dalam pertemuan yang dilakukan serikat buruh KSPI dengan Kemnaker dan DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.

Dia mengatakan, sepakat untuk mengundur penetapan UMP tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini