memuat…

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini ditemui Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto dalam pencahayaan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima keputusan tersebut meskipun merasa ironis harus menjalani hukuman atas niat yang baik untuk perusahaan dan masyarakat.

“Saya tidak punya niat buruk. Semuanya hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.

Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini