memuat…
Sejumlah pakar hukum menganggap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak sesuai digunakan dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah. FOTO/OKEZONE
Menurut Prof Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah sebagai pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.
“Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” kata Prof Eva dalam sidang lanjutan tata niaga. timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).
Sebagai ahli, Prof Eva menjelaskan, penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau ikut serta. Dalam hal seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan.
Misalnya,…