memuat…

Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk dalam jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 disentil anggota Komisi IX DPR RI. Foto/Dok

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk dalam jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP tidak kena PPN 12%, karena penyediaan fasikitas pelayanan kesehatan itu merupakan tugas negara.

“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), karena kesehatan itu bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik,” tutur Zainul saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih untuk pelayanan publik daripada mencari keuntungan. Ia pun meyakini, sejumlah pasien memilih kamar VIP bukan untuk bermewah-mewahan.

“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukan berarti dia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali karena kelas standart di RS penuh dan harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.

Untuk itu, politisi PKB ini pun mengutip pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang disarankan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini