memuat…
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang dikeluarkan oleh PT Indo Bharat Rayon. Foto/Dok
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputuskan melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Amar putusan: tolak, demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan ke MA melalui PN Semarang pada tanggal 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta penghentian perdamaian dalam menunda kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Dilaporkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan…