memuat…

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan medsos. Foto/Dok.SINDOnews

YOGYAKARTA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

PWNU DIY meyakini larangan ini bisa mengurangi dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.

Baca Juga

Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini Merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan diberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

“Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya, Sabtu (12/7/2024).

Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disetujui oleh Senat Australia.

“Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” katanya.

Baca Juga

Kasus Suara Hati Istri: Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini