memuat…
Kementerian Pertanian memastikan subsidi pupuk bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
Syarat pertama, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.
“Harus memastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga penerima data dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” terang Andi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Dia menekankan para petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
“Musim tanam pertama ini petani sudah bisa memaafkan subsidi pupuk. Bila ada beberapa kasus pengecualian, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran subsidi pupuk seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan…