memuat…

Pemerintah dinilai perlu menunda pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025, karena kelas menengah hingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi korban. Foto/Dok

MEDAN – Pemerintah dinilai perlu menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang. Penundaan bisa dilakukan setidaknya hingga ada gambaran yang jelas tentang arah kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) pasca pelantikan presiden AS terpilih Donald Trump.

Ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan, rencana kenaikan PPN menjadi 12% di bulan Januari 2025 memang kontradiktif dengan kondisi daya beli masyarakat yang saat ini tengah melemah.

Namun kebijakan tersebut justru menjadi jurus yang dinanti pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan APBN, seiring dengan peningkatan belanja pemerintah akibat proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program makan bergizi gratis, target swasembada pangan hingga belanja tambahan anggaran kementerian.

Menurutnya kenaikan PPN menjadi 12% akan memicu terjadinya kenaikan harga kebutuhan masyarakat dan mendorong terciptanya inflasi. Daya beli masyarakat akan mengalami tekanan, dimanapun kelas menengah yang akan menjadi korbannya.

“Sementara masyarakat kelas bawah atau yang termasuk dalam golongan miskin, masih akan mampu menyelamatkan karena pemerintah mempunyai kebijakan perlindungan sosial yang diwacanakan anggarannya…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini