memuat…

Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa tertundanya kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti proses bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja. Foto/Dok

JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa tertundanya kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.

“DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk keluar, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden,” demikian disampaikan Ketua DPP PKB Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

PKB paham bahwa pemerintah menginginkan penguatan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Namun Ia memberikan catatan bahwa situasi ekonomi saat ini belum tepat.

Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan karya padat, yang bisa berujung pada pekerja PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hingga Oktober 2024, PHK dilaporkan sudah 64.947 orang.

“Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia. Atau bea ekspor komoditi lain yang sedang baik…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini