memuat…

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang mewah yang berlaku 1 Januari 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, bahwa kenaikan PPN 12% akan diterapkan kepada barang mewah yang berlaku 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lainnya menemui Presiden Prabu Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).

Akan diterapkan secara reflektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, kata Misbakhun di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah, katanya, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Pemerintah, kata Misbakhun, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

“Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini