memuat…

Hendra Karianga, Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkarir Ternate. Foto/istimewa

Hendra Karianga
Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkarir Ternate

SAYA Memulai tulisan ini dengan menjawab pertanyaan yang sekarang menjadi komsumsi publik di era pemerintahan yang membentuk hasil dari pergulatan demokrasi langsung, dimana rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpin berdasarkan hasil Pemilukada yang diselenggarakan secara serentak di tahun ini (2024).

Pertanyaannya adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik siapa? dan digunakan untuk apa?. Pertanyaan ini juga sering ditanyakan para mahasisiwa di fakultas hukum baik S1 maupun S2, yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN).

Pertanyaan tersebut membingkai pikiran kritis masyarakat karena banyak sekali kasus korupsi APBD yang melibatkan para kepala daerah termasuk pejabat pengelola keuangan daerah di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Tahun 2024 banyak kasus korupsi APBD yang disidik oleh KPK, Kejaksaan dan Polri salah satu kasus konkret OTT mantan Gubenur Maluku Utara, berbarengan dengan pejabat pengelola APBD yakni kepala badan dan dinas (korupsi berjamah).

Dari prespektif hukum APBD adalah milik rakyat dan digunakan harus untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah diberikan hak untuk mengelola, tujuan pengelolaan APBD sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Negara…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini