memuat…
Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride dengan warga China. Foto/SINDOnews
Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, ia telah menangkap dua tersangka yakni berinisial H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki di terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten di Pajang,Benda, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 10 November 2024.
Keduanya saling mengenal karena tersangka N pernah bekerja sebagai sopir pribadi tersangka H. Tersangka H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan menjanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di China.
“Kemudian N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria China dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta, dan satu set perhiasan,” kata Wira saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya setelah korban menyetujui mereka dipertemukan dengan pria China di kediaman H di Semarang, pada pertemuan tersebut para korban langsung…