memuat…

Permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak. Mereka pun harus nikah ulang. Foto/Instagram

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu disebabkan pernikahan mereka tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

Dalam pernikahan tersebut terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama disana. Meraka pun menunjuk seorang ustadz bernama Yahya MY sebagai wali hakimnya.

Nah di dalam konferensi ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali, kata Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian mendelegasikan yang terakhir pelaksananya oleh…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini