memuat…

Pakar hukum Prof Henry Indraguna turut mengkritisi tindakan oknum Kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan protokol. Foto/Istimewa

SEMARANG – Kasus penembakan seorang siswa SMK dan anggota Paskibra, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig Zaenudin di Semarang, Jawa Tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan etika penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna turut mengkritisi tindakan oknum Kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan protokol. Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kejadian ini terjadi di tengah situasi yang tidak menunjukkan adanya ancaman terhadap nyawa sang polisi. Menurut Henry, meskipun ada dugaan bahwa korban terlibat dalam kelompok tertentu yang disebut gangster, tindakan penembakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

Ia menambahkan, bahwa tindakan oknum polisi yang menembak ke arah pinggul, bukan kaki tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan peringatan tembakan terlebih dahulu.

“Ini jelas kesalahan oknum, bukan polisi secara kelembagaan. Saya khawatir Kapolrestabes Semarang dibohongi anak buahnya. Saya melihat kalau pembelaan oleh Kapolrestabes Semarang itu karena mendapatkan informasi yang…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini