memuat…

KPK memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meski telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel 2024–2025.

“Proses hukum tidak mengganggu bahwa yang mengakibatkan kemunduran diri. Itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2024).

Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi penyelenggara negara. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap bukan hanya karena Sahbirin gagal.

“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau perbuatan itu gagal, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.

Sekadar informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan saat berpamitan bersama pegawai Pemprov Kalsel di Kantor…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini