memuat…

Upaya penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Permenkes menuai berbagai kritik. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Upaya Kesehatan (Kemenkes) dalam menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan penolakan. Peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut ditentang karena risiko merugikan konsumen serta produsen.

Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang selama ini dibangun oleh produsen di industri tembakau.

Menurutnya, diferensiasi yang diciptakan melalui merek, logo, dan identitas visual lainnya adalah bagian dari investasi yang telah dilakukan oleh produsen selama puluhan hingga ratusan tahun untuk membangun kekuatan dan reputasi merek mereka.

“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas produk yang satu dengan yang lainnya,” ujar Yuswohady, dikutip pada Selasa (11/12/2024).

Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa mengurangi hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas dan reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidak akan tahu merek mana yang telah terbukti memberikan kualitas yang tinggi…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini