memuat…
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Foto/Riana Rizkia
Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan tersangka berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka dilakukan penangkapan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana tersangka adalah penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh konten video asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat.
“Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang Banten.