memuat…

Sebuah rumah mewah di Medan, Sumatera Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Foto/Istimewa

MEDAN – Sebuah rumah mewah di Medan, Sumatera Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta Perumda Sarana Jaya 2019-2020. Penyajian itu dilakukan pada hari ini.

“Hari ini tanggal 14 November 2024, penyidik ​​KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 M2,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyertaan rumah mewah tersebut. “KPK menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu lancarnya kegiatan penyitaan pada perkara ini,” jelas dia.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, Lembaga antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dari pengadaan itu. Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Ia pun menjelaskan, nilai…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini