memuat…
Polisi menciduk influencer Ria Agustina atau Ria Beauty dalam kasus dugaan malapraktik kecantikan. Foto/SINDOnews
Dalam video yang diterima, Ria diciduk polisi di sebuah kamar apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ria diciduk di tempat dia membuka praktiknya tanpa izin dengan perlatan tak berizin dan serum yang tak terdaftar di BPOM.
Diciduknya Ria oleh polisi dilakukan saat polisi menyamar sebagai pasien di klinik Ria Beauty. Polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen Ria hingga akhirnya Ria digelandang ke kantor polisi.
Selain Ria sebagai pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, polisi juga menciduk seorang karyawan klinik tersebut berinisial DN (58). Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu saat tengah melakukan perawatan derma roller terhadap sejumlah pasien.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan perawatan derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro. ..