memuat…

All New HR-V e:HEV yang sudah terlebih dulu diluncurkan di Thailand. Foto: ist

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Tapi, apakah dampaknya akan membuat harga mobil hybrid yang sudah beredar di pasar Indonesia turun?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.

Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor mengatakan terus mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru di tahun depan.

“Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Billy saat dihubungi Sindonews.

Mengingat keputusannya insentif mobil hybrid baru yang diumumkan oleh pemerintah, Billy mengatakan masih akan mempelajari aturannya. Ini akan menentukan langkah mereka untuk mendekat di industri otomotif Indonesia.

“Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” ujarnya.

Seperti…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini