Masalah regulasi yang dihadapi Apple di Uni Eropa kembali meningkat: pembuat iPhone tersebut dituduh melakukan diskriminasi secara tidak sah terhadap konsumen dengan menerapkan pembatasan terhadap akses beberapa layanan medianya di seluruh blok tersebut.

Otoritas perlindungan konsumen di tiga Negara Anggota UE telah menyelidiki tindakan pemblokiran geografis (pembatasan akses) yang diterapkan Apple pada layanan termasuk Apple Music, iTunes Store, dan App Store.

Komisi Eropa dan Jaringan Kerja Sama Perlindungan Konsumen (CPC), yang mengoordinasikan tindakan bersama oleh otoritas perlindungan konsumen nasional, mengumumkan dalam siaran pers hari Selasa bahwa Apple telah diberitahu mengenai kekhawatiran tentang “beberapa praktik pemblokiran geografis yang berpotensi dilarang.”

Jika Apple gagal mengatasi kekhawatiran CPC Network, Apple dapat menghadapi penegakan hukum berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen UE, yang dendanya bisa mencapai hingga 4% dari omset tahunan global.

Uni Eropa memiliki peraturan yang bertujuan untuk mendorong pergerakan bebas layanan, dan peraturan yang melarang pemblokiran geografis yang tidak dapat dibenarkan — keduanya terlibat dalam hal ini, karena melarang diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan tempat tinggal mereka.

Daftar lengkap layanan media Apple yang kekhawatirannya dilaporkan oleh Anggota Jaringan CPC di Belgia, Jerman, dan Irlandia adalah sebagai berikut: App Store, Apple Arkade, Musik, iTunes Store, Buku, dan Podcast.

Masalahnya meliputi:

  • Antarmuka berbeda untuk…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini