memuat…

MK memerintahkan kepada KPU untuk menggelar pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Foto/SINDOnews

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Hal itu menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXII/2024, terkait kepastian waktu pilkada ulang jika suatu daerah paslon tunggal kalah dengan kotak kosong. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang paling lambat setahun setelah hari pencoblosan atau 27 November 2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedua Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 I tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini