memuat…

Komisi XI DPR menyoroti aksi merger yang dilakukan oleh PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Komisi XI DPR menyoroti aksi merger yang dilakukan oleh PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk ( KECUALI ). Skema rencana merger antara kedua perusahaan telekomunikasi itu dinilai merugikan investor saham dan waran FREN, sehingga menggerus kepercayaan ke pasar modal Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, rencana FREN yang menghapus waran sebelum jatuh tempo April 2026 dapat merugikan investor publik. Saat ini, jumlah waran seri III FREN (FREN-W2) publik mencapai 41,24 miliar atau setara 57,65 persen dari total waran yang diterbitkan perusahaan. Harga pasar waran FREN-W2 berada di level Rp10-Rp80 yang artinya potensi kerugian investor ritel dan minoritas bisa mencapai Rp412 miliar hingga Rp3,3 triliun.

“Potensi kerugian tidak hanya dari nilai nominal yang hilang, tetapi juga dari kesempatan investasi jangka panjang yang sudah direncanakan,” katanya dikutip dari IDX Channel, Minggu (22/12/2024).

Menurut Misbakhurn, rencana pengontrol FREN untuk mempercepat jatuh tempo waran setahun lebih awal juga membedakannya dengan prospektus yang seharusnya menjadi dasar hukum perlindungan hak investor.

“Tindakan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan berpotensi mencederai kepercayaan investor terhadap emiten…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini