memuat…

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12% tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah. Foto/istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Marwan, Senin (13/2/2024).

Beberapa pengiriman yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawali skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini