memuat…

Mahkamah Agung Belanda didesak menegakkan larangan ekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel. Foto/Angkatan Udara Israel

AMSTERDAM – Mahkamah Agung Belanda, pengadilan tertinggi negara itu, didesak untuk menegakkan keputusan Pengadilan Banding yang melarang negara Belanda mengekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel.

Desakan tersebut muncul dari Advokat Jenderal Mahkamah Agung, kelompok penasihat pengadilan tertinggi.

Pengadilan Banding di Den Haag pada bulan Februari memerintahkan pemerintah untuk menghentikan ekspor komponen F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa komponen tersebut akan digunakan untuk melanggar hukum internasional dalam perang brutal militer Zionis di Gaza.

Putusan itu mendorong pemerintah untuk menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Menurut Advokat Jenderal (Mahkamah Agung), Pengadilan Banding dapat dibenarkan dalam menemukan bahwa ada risiko yang jelas bahwa jet tempur F-35 Israel digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional di Jalur Gaza,” kata kelompok penasihat pengadilan tersebut.

Belanda menampung salah satu dari beberapa gudang komponen regional F-35 milik Amerika Serikat, yang didistribusikan ke negara-negara yang meminta, termasuk Israel,—yang telah meminta setidaknya satu pengiriman sejak 7 Oktober 2023.

Mahkamah Agung mengatakan akan memutuskan banding tersebut secepatnya…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini