Mahkamah Agung AS pada hari Rabu memutuskan untuk mendengarkan permohonan TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang dimaksudkan untuk memaksa penjualan aplikasi video pendek tersebut pada tanggal 19 Januari atau menghadapi larangan atas dasar keamanan nasional.

Para hakim tidak segera menindaklanjuti permintaan darurat dari TikTok dan ByteDance, serta beberapa penggunanya yang memposting konten di platform media sosial, untuk meminta perintah menghentikan larangan tersebut, dan memilih untuk mendengarkan argumen mengenai masalah tersebut pada bulan Januari. .

Para penggugat mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menguatkan hukum tersebut. TikTok digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika.

Kongres meloloskan langkah tersebut pada bulan April. Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa sebagai perusahaan Tiongkok, TikTok menimbulkan “ancaman keamanan nasional dengan kedalaman dan skala yang sangat besar” karena aksesnya terhadap sejumlah besar data pengguna Amerika, mulai dari lokasi hingga pesan pribadi, dan kemampuannya untuk secara diam-diam memanipulasi konten yang dilihat orang Amerika di aplikasi. TikTok mengatakan pihaknya tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan AS.

TikTok dan ByteDance meminta Mahkamah Agung pada 16 Desember untuk menghentikan sementara undang-undang tersebut, yang menurut mereka melanggar perlindungan kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

TikTok pada hari Rabu mengatakan pihaknya senang pengadilan akan menangani masalah ini. “Kami yakin pengadilan akan menganggap larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta orang Amerika di platform kami dapat terus menggunakan kebebasan berpendapat mereka…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini