memuat…
PPATK mengungkap perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Danang menjelaskan, jumlah transaksi atau perputaran uang dalam kasus uang judi itu berdasarkan data semester III pada tahun 2024, dengan total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) dalam judi online mencapai Rp43 triliun.
“Untuk perputaran sampai dengan kuartal 3 sebesar Rp283 triliun,” kata Danang, di Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan antisipasi dan tindak lanjut, terkait kegiatan judi online.
“Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam pencegahan pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” katanya.
“Bahwa prinsipnya mereka semua akan mendukung aktivitas ini dan akan melakukan hal-hal yang terbaik untuk mencegah dan memperkecil, membatasi ruang gerak dari aktivitas judi online ini ke depan,” sambungnya.
(cip)