MELBOURNE, Australia — Larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun disahkan Senat Australia pada hari Kamis dan akan segera menjadi undang-undang pertama di dunia.

Undang-undang tersebut akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram bertanggung jawab atas denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) karena kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Senat mengesahkan RUU tersebut dengan 34 suara berbanding 19. Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu menyetujui undang-undang tersebut dengan suara 102 berbanding 13.

DPR belum menyetujui amandemen oposisi yang dibuat di Senat. Tapi itu hanya formalitas karena pemerintah sudah menyetujuinya.

Platform tersebut akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana mereka dapat menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diterapkan.

Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut “diburu-buru.”

Digital Industry Group Inc., yang merupakan advokat untuk platform tersebut di Australia, mengatakan masih ada pertanyaan mengenai dampak undang-undang tersebut terhadap anak-anak, landasan teknis dan ruang lingkupnya.

“Undang-undang pelarangan media sosial telah dirilis dan disahkan dalam waktu seminggu dan, sebagai akibatnya, tidak ada seorang pun yang dapat dengan yakin menjelaskan cara kerjanya – komunitas dan platform tidak mengetahui apa sebenarnya yang diwajibkan dari mereka,” DIGI kata direktur pelaksana Sunita Bose dalam sebuah pernyataan.

Amandemen tersebut memperkuat perlindungan privasi. Platform tidak akan diizinkan untuk…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini