MELBOURNE, Australia — Dewan Perwakilan Rakyat Australia pada hari Rabu mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, dan menyerahkan tugas kepada Senat untuk menyelesaikan undang-undang pertama di dunia tersebut.

Partai-partai besar mendukung rancangan undang-undang yang akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) karena kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak memiliki akun.

Undang-undang tersebut disahkan dengan perbandingan 102 berbanding 13. Jika RUU tersebut menjadi undang-undang pada minggu ini, platform tersebut akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan cara menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman ditegakkan.

Anggota parlemen oposisi Dan Tehan mengatakan kepada Parlemen bahwa pemerintah telah setuju untuk menerima amandemen di Senat yang akan meningkatkan perlindungan privasi. Platform tidak boleh memaksa pengguna untuk memberikan dokumen identitas yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor atau SIM, dan juga tidak boleh meminta identifikasi digital melalui sistem pemerintah.

“Apakah ini akan sempurna? Tidak. Namun apakah ada hukum yang sempurna? Tidak, tidak. Namun jika hal ini membantu, bahkan jika hal tersebut membantu dalam hal terkecil sekalipun, hal ini akan membawa perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat,” kata Tehan kepada Parlemen.

RUU tersebut diajukan ke Senat pada Rabu malam, namun ditunda beberapa jam kemudian tanpa melalui pemungutan suara. Undang-undang tersebut kemungkinan akan disahkan pada hari Kamis, sidang final Parlemen…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini