memuat…

Inflasi tetap terjaga meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen. (Foto: Freepik/katemangostar)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen, namun inflasi dipastikan tetap terjaga sesuai target APBN. Kenaikan PPN pun dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Menurutnya, tingkat inflasi saat ini masih tergolong rendah di kisaran 1,6 persen. Sedangkan dampak kenaikan PPN ke 12 persen sebesar 0,2 persen.

Laju inflasi pun akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2024 sebesar 1,5-3,5 persen. “Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen,” ujar Febrio dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Febrio menambahkan, selain inflasi akan tetap terjaga, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

Tambahan paket bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik, tekstil pakaian, alas kaki, dan furnitur tidak membayar pajak penghasilan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini