memuat…

KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Dengan investigasian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait segel Anggota DPR RI terpilih 2019 -2024,” sambungnya.

Adapun kronologi kasus ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak saat itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan suara diadakan.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini