memuat…
PP Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan penghapusan macet UMKM merupakan sebagai payung hukum pelat merah bank. Kendati demikian, tetap diperlukan peraturan turunannya. Foto/Dok
Pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator agar Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM .
“PP 47/2024 telah mengatur syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Arianto di Jakarta, Jum'at (22/11/2024).
Dalam PP tersebut, Arianto menyampaikan bahwa kriteria yang ditetapkan cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.
“Syarat utang yang telah dihapus bukunya lima tahun lalu, memastikan…