memuat…

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Foto/Indra Siregar

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik ​​mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengungkap kedua tersangka tersebut. Pertama, LPTQ Bendahara Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 inisial TP yang juga bertugas sebagai analis kebijakan ahli muda di bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Tersangka lain inisial R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekda Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 dan 03/L.8.20/Fd.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.

“Kerugiannya berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik sebesar Rp584 juta,” kata Wisnu kepada awak…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini