memuat…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Foto/Indra Siregar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengungkap kedua tersangka tersebut. Pertama, LPTQ Bendahara Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 inisial TP yang juga bertugas sebagai analis kebijakan ahli muda di bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.
Tersangka lain inisial R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekda Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 dan 03/L.8.20/Fd.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.
“Kerugiannya berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik sebesar Rp584 juta,” kata Wisnu kepada awak…