Amazon tidak perlu membayar pajak kembali kepada Uni Eropa sebesar €250 juta ($263 juta). Pada hari Rabu, cabang eksekutif blok tersebut mengatakan pihaknya menutup tiga penyelidikan bantuan negara yang terpisah, termasuk satu yang melibatkan Amazon. Keputusan tersebut mengakhiri salah satu kisah hukum terlama perusahaan tersebut.
Pada tahun 2017, Komisi Eropa menemukan bahwa, dari tahun 2006 hingga 2014, Amazon telah menggunakan perusahaan yang beroperasi di Luksemburg untuk membayar pajak yang jauh lebih sedikit ke Uni Eropa. Perusahaan cangkang tersebut tidak memiliki kantor atau staf, dan menurut Komisi, hanya digunakan oleh Amazon untuk menurunkan tagihan pajaknya. Berdasarkan perkiraan Komisi, raksasa e-commerce ini menghindari pajak atas tiga perempat dari seluruh keuntungan yang diperoleh dari penjualan online di UE selama periode tersebut.
Namun pada tahun 2021, Amazon memenangkan banding terhadap keputusan tersebut. Meskipun perusahaan mengubah struktur perpajakannya setelah penyelidikan, perusahaan tersebut berpendapat bahwa keputusan Komisi tersebut penuh dengan “kesalahan metodologis”. Pengadilan juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut sah sesuai dengan prinsip perpajakan internasional, sebuah argumen yang disetujui oleh pengadilan tertinggi kedua di Eropa setelah menemukan bahwa struktur Amazon tidak memberikan keuntungan dibandingkan perusahaan lain. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan pembatalan keputusan Komisi.
Dengan pengumuman minggu ini, Komisi mengatakan pihaknya “memperhitungkan pedoman Pengadilan Uni Eropa” dalam menutup kasus terhadap Amazon. Amazon melakukannya…