memuat…

Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diukur matahari menjadi kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi . Kewenangan kedua lembaga penegak hukum tersebut saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. Saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan terjadinya antarinstitusi tetapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (11/12/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan kewenangan yang jelas masing-masing agar tidak tumpang tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini