memuat…
Mantan Sekjen PMI Sudirman Said berasumsi bahwa kepengurusan PMI versi Agung Laksono ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kebersamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Sudirman mengatakan aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat direkomendasikan sebagai tindakan ilegal,” kata Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).
Dia mengatakan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak mempunyai landasan…