memuat…
Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan yang insidental. (Foto: dok Freepik ArtPhoto_studio)
Kini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental. Apakah itu? Simak berikut ini.
PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.
Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.
Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Oleh karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan…