memuat…

Kenaikan harga jual eceran dinilai semakin mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah adalah salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.

“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” kata Andry Satrio dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal sudah sangat masif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan bocornya penerimaan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini